Makassar – Jaringan pengedar narkoba internasional diringkus Tim Gabungan Bea Cukai Makasar.
Adapun total sebanyak 8 pelaku kasus tindak pidana narkotika ditangkap dari 4 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.
Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata mengatakan merupakan jaringan internasional ditahan beserta barang bukti
“Dari tangan mereka narkotika golongan 1 jenis methamphetamine nilai barang sebesar Rp2,42 M,” ujar Kakanwil DJBC Sulbagsel dalam konferensi pers, Sabtu (21/6).
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan dari hasil analisis inteljen Bea Cukai Makassar bersama Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan.
“Empat tersangka diamankan bersama baran bukti narkotika golongan 1 jenis methamphetamine/sabu berat bruto sebesar +-2.024 gram,” tambah Djaka Kusmartata.
Lebih lanjut Djaka menjelaskan, keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap perempuan inisial VH, M, AN, KT,SR, H merupakan penerbangan internasional dan inisial S, JS berjenis kelamin laki-laki.
“Perempuan inisial, VH tersangka pertama diamankan pada tanggal 23 Mei 2025 membawa 342 gram sabu dibungkus dengan pembalut dan disembunyikan di dalam pakaian dalam,” lanjutnya.
Lanjut Djaka pada tanggal 27 Mei 2025 kembali mengamankan Perempuan inisial KT dengan barang bukti sebesar 1.042 gram sabu, inisial H diamankan pada tanggal 14 Juni 2025 dengan barang bukti 350 gram dan inisial S dengan barang bukti 290 gram sabu disembunyikan di pakaian dalam serta di dalam sepatu.
Barang hasil penindakan kemudian diserahterimakan kepada BNN provinsi Sulawesi Selatan.
Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar melakukan pengembangan controlled delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku lainya dengan inisial M dan SR berjenis kelamin perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki.
“Adapun seluruh pelaku dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.









