Babak Baru Pengadaan Barang Rujab DPR, KPK Naikkan Status ke Penyidikan

banner 300300

BACAONLINE.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang pelengkap rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kasus ini diketahui sebelumnya dalam tahap penyelidikan. KPK menyebut sudah melakukan ekspose dan hasilnya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2).

Kabarnya, KPK juga sudah menetapkan tersangka atas kasus tersebut, hanya saja KPK belum mengungkapkan siapa yang terjerat dan memiliki jabatan apa.

“Terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat kasus ini masih status penyidikan KPK sudah memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Senin (31/5/2023) sekira pukul 10.20 WIB.

Ketika itu, dilansir kompas.com Indra Iskandar saat tiba di Gedung Merah Putih Kuningan Kantor KPK masuk lewat lobi utama dan langsung menuju resepsionis dengan menggunakan id card merah yang biasa digunakan tamu KPK untuk dipanggil atau diperiksa baik tahapan penyelidikan atau penyidikan.

 

 

banner 500350

Tinggalkan Balasan