Babak Baru Kasus Owner Skincare Makassar, Polda Umumkan 3 Tersangka: Produk Mira Hayati, FF dan Raja Glow

banner 970x250

Makassar – Kepolisian Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus peredaran kosmetik atau skincare mengandung bahan merkuri di Makassar. Adapun tiga tersangka merupakan owner atau pemilik skincare.

Awal mula kasus ini terungkap setelah salah seorang dokter kulit di Jakarta menyebut sejumlah produk skincare di Makassar mengandung bahan merkuri dan hidrokuinon. Polda lalu bersama BPOM kemudian memeriksa sampel sejumlah produk skincare yang beredar di pasaran.
Hasilnya, polisi menyita enam produk yang ditemukan memiliki kandungan bahan merkuri, yakni Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Produk kosmetik merek tersebut sudah malang melintang dan diperjualbelikan di Sulsel.
“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono kepada wartawan, Jumat (8/11).

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Irjen Yudhiawan menuturkan produk berbahan merkuri terungkap dari hasil uji laboratorium BBPOM Makassar. Tiap produk skincare itu disebut memiliki fungsi perawatan yang berbeda.

“Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya, yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing,” imbuhnya.

Senada, Kepala BBPOM Makassar Hariani menjelaskan lebih lanjut bahwa temuan 6 produk skincare berbahan berbahaya merupakan hasil pemeriksaan 66 sampel produk. Dari enam produk itu, positif merkuri itu, ada juga yang tidak memiliki izin edar.

“(Produk skincare) FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM,” ungkap Hariani.

Berbeda dengan produk skincare, produk Raja Glow My Body Slim merupakan obat tradisional dengan kandungan zat kimia yang dilarang. Hariani mengatakan, produk Raja Glow itu mengandung Bisakodil atau zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE (atau) tanpa izin edar. Jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” jelasnya.

Hariani mengungkapkan, ada juga produk skincare berbahan merkuri tetapi memiliki izin dari BBPOM. Salah satu produk yang dimaksud salah satunya milik pengusaha, Fenny Frans.

“Betul, beberapa di antaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri, itu ada yang sudah bernotifikasi Badan POM,” tutur Hariani.

Hariani menduga ada upaya oknum tidak bertanggung yang mengubah atau menambahkan bahan kandungan dari produk skincare saat proses produksi. Kejahatan kosmetik itu dilakukan setelah sampel produknya diperiksa dan mendapat izin sebelum dipasarkan.

“Sebelum dia produksi, sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini (skincare merkuri yang berizin). Jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu,” paparnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments