Audiensi Karang Taruna Kota Makassar ke Kejari, Minta Hukuman Maksimal untuk 2 Perkara Ini

banner 300300

Makassar – Karang Taruna (KT) Kota Makassar menggelar audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kehadiran KT Makassar untuk mengawal berbagai kasus yang sedang ditangani jaksa.

Salah satu yang mendorong organisasi KT adalah bahaya laten narkotika dan kasus skin care berbahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon yang saat ini berproses di pengadilan.

Rombongan pengurus Karang Taruna Makassar diterima dengan hangat Kepala Kejari Makassar Nauli Rahim Siregar yang didampingi pejabat utama Kejari.

Alhamdulillah hari ini kami melakukan silaturahmi dengan pihak Kajari Kota Makassar. Pada kesempatan ini kami berdiskusi, saling memberi masukan dan saran tentang upaya konkrit dalam memberikan tuntutan yang maksimal kepada para pelaku pengedar narkoba serta para distributor bahan kosmetik berbahaya,” ujar Muhammad Zulkifli dalam siaran tertulisnya diterima redaksi, Rabu (19/3).

“Alhamdulilah kami di terima dengan sangat baik oleh bapak Kajari yang di dampingi oleh ibu Kasipidum dan Kasi Intel Kajari. Dengan bijak beliau mendengarkan paparan demi paparan kami mengenai kondisi peredaran narkoba yang begitu tinggi di wilayah kota kita, tentang kondisi negara yang saat ini dalam keadaan darurat narkoba, tentang upaya pemerintah memerangi penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Pihaknya, menaruh banyak harapan untuk secara bersama memberantas narkotika dari tingkat pemakai hingga pengedar atau bandar yang selama ini menjadi Sulsel sebagai surga narkotika.

Hal itu, sesuai dengan harapan dan asta cita Presiden Prabowo Subianto mewujudkan generasi emas 2045 dan bonus demografi yang  produktif seperti seharusnya.

“Sehingga seluruh Jaksa penuntut dikuatkan hatinya dan lebih percaya diri dalam memberi tuntutan yang sangat maksimal kepada para pengedar narkoba serta para distributor bahan kosmetik yang berbahan mercuri,” harapnya.

Di akhir diskusi Karang Taruna Makassar menitip kasus-kasus besar penyalahgunaan narkoba seperti kasus peredaran sabu 30,2 Kg yang digagalkan di akhir tahun 2024. Sabu, 20 Kg, Sintek, 3.32 Kg yang digagalkan di bulan Januari 2025 serta kasus pengedaran narkotika yang lain.

“Kita juga menitip proses hukum kasus peredaran skin care agar tuntutan bisa dimaksimalkan. Kita harap pihak kejaksaan dari merilis ke publik tentang berapa tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan supaya lebih mudah untuk dipantau dan dikawal oleh seluruh masyarakat. Semoga Allah SWT memberi kekuatan kepada para jaksa kita dalam memberikan tuntutan yang maksimal kepada para pengedar narkoba dan bahan kosmetik bermercuri demi keselamatan generasi menuju indonesia emas tahun 2045,” tutupnya.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments