Makassar – Anggota komisi III memberikan respon terkait lahan sengketa seluas 12.932 meter persegi yang di eksekusi di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Di atas lahan itu berdiri gedung dan sembilan rumah toko (ruko) yang kini telah dihancurkan dan menimbulkan kontroversi.
“Kenapa ada kontroversi atau pro-kontra karena adanya sertipikat di atas sertipikat. Ini-kan mencurigakan.” ujar Rudianto Lallo saat menggelar konferensi pers di Rumah Aspirasinya, Jalan A.P Pettarani, Senin, (24/2).
“Apakah ini adalah suatu bagian dari praktek mafia tanah atau mafia peradilan.” jelasnya.
Di sisi lain, Rudi menyoroti proses eksekusi yang melibatkan banyaknya personil kepolisian yang menjaga.
“Kok bisa eksekusi lahan sampai harus menghadirkan 1.500 personil untuk melakukan penjagaan yang ketat, ini ada apa.” tegas dia.
“Tidak seperti biasanya eksekusi lain pengamanan tidak sebesar ini. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita tentunya.” lanjutnya.
Yang kedua kata Rudi, ialah adanya penjagaan ketat yang dilakukan kepolisian pasca pembacaan putusan eksekusi oleh panitera.
“Yang tidak habis pikir kenapa polisi masih menjaga pasca pembacaan putusan, biasanya kan itu langsung bubar, ini ada apa?”.ucapnya
“Yang begini tidak lazim, ini tidak biasanya dan tentu karena tidak lazim muncullah pertanyaan siapa dalangnya disini.” ucapnya lagi.
“Jadi itu yang kita kritik Polri jangan dong dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu.” urainya.
Dia pun meminta kepolisian agar Polri tidak dijadikan alat untuk kepentingan kelompok tertentu dan jangan bermain-main.
Terakhir, Rudi menyebut jika eksekusi yang terjadi merupakan pelanggaran hukum.
“Kenapa melanggar hukum karena tanah itu rupanya sudah ada pemiliknya, pihak ketiga sudah memiliki itikad baik. Maksudnya adalah si pembeli beritikad baik ingin mensertifikatkan tanah yang mereka beli.” tegasnya lagi.
“Tapi kok tiba-tiba kemudian langsung di eksekusi, di bongkar dengan menggunakan ekskavator. Itulah yang saya maksud melanggar hukum.” tutupnya.







