1.500 Kendaraan Bermotor di Makassar Langgar ETLE Bakal Diblokir

banner 970x250

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Setidaknya 1.500 kendaraan bermotor di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pelanggar yang terdetekai Electronic Traffic Law Enforcement atau  ETLE bakal kena sanksi.

Sanksi dimaksud berupa pemblokiran apabila kendaraan yang terekam ETLE tidak melakukan konfirmasi ke pihak otoritas lalu lintas Polda Sulsel.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

“12 hari itu dia (pelanggar) tidak datang untuk menyelesaikan masalahnya itu kita lakukan pemblokiran,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani dilansir detiknews, Kamis (16/11).

Sambungnya, ribuan kendaraan yang didominasi kendaraan roda dua merupakan pelanggar dari bulan September hingga Oktober 2023.

“Terbanyak sepeda motor,” ungkapnya.

Gani menambahkan, kendaraan yang terekam terlebih dahulu divalidasi sebelum ditilang.  Selanjutnya, pihak Ditlantas mengirim surat konfirmasi dan bukti foto pelanggaran ke alamat pelanggar dengan menggunakan jasa kurir Kantor Pos.

“Kita gunakan jasa kantor Pos (mengirim surat),” pungkasnya.

Pelanggar, setelah menerima surat mereka kemudian diarahkan untuk melakukan klarifikasi dalam kurun waktu 5 hari. Klarifikasi bisa melalui website resmi ETLE atau ke kantor polisi.

Gani menuturkan, sudah mengirim surat ke semua pelanggar yang terekam ETLE, hanya saja banyak pelanggar minim informasi terkait mekanisme penilangan ETLE.

“Bisa saja masih kurangnya pemahaman,” tutupnya.

Cara Cek Tilang ETLE

Buka halaman resmi ETLE Polda Sulawesi Selatan https://etle.makassarkota.go.id/id.

Kemudian pilih ‘Cek Data’.

Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan yang tertera pada STNK.

Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.

Apabila ada pelanggaran, maka data status akan keluar di laman tersebut, lengkap dengan keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggaran serta statusnya.

Namun, apabila kamu tidak melakukan pelanggaran maka akan muncul tampilan ‘No Data Available‘ atau ‘Data Tidak Ditemukan’

Cara Cek ‘Status’ Tilang ETLE

Akses laman https://etle.makassarkota.go.id/id.

Masukan nomor referensi, yaitu kode yang diterima pada surat konfirmasi.

Masukkan nomor polisi atau NRKB yang terdapat pada STNK.

Kemudian klik ‘Konfirmasi’

Apabila pelanggaran telah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayarn via BRI Virtual Account (BRIVA)

Mekanisme Tilang Elektronik
Terdapat 5 tahapan tilang melalui ETLE, Berikut penjelasannya:

Deteksi
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polrestabes Makassar.

Identifikasi
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kirim Surat
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Konfirmasi
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Posko ETLE Satlantas Polrestabes Makassar.

Penerbitan Surat Tilang
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Tata Cara Bayar Tilang ETLE via BRIVA

Teller BRI

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
ATM BRI.

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

Mobile Banking BRI

Login aplikasi BRI Mobile.

Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Masukkan PIN.

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments