Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan seluruh petugas adhoc yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Makassar pada Kamis, 14 November 2024, di Kota Makassar.
Perlindungan ini diberikan kepada seluruh petugas adhoc Pilkada 2024 yang meliputi Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta petugas pelaksana dan pendukung Pemilihan Kepala Daerah tingkat Kota Makassar.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu untuk membekali petugas adhoc yang berjumlah 2.225 orang di 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Harapannya, rekan-rekan pengawas pemilu merasa tenang dan tidak perlu khawatir saat melaksanakan tugas. Kami berharap ke depannya setiap pemilu, baik pileg, pilkada, maupun pilpres, seluruh penyelenggara, baik dari Bawaslu maupun KPU, dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Dede.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Makassar atas komunikasi yang baik dan komprehensif dalam memberikan penjelasan, baik secara teknis maupun regulasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menjelaskan bahwa perlindungan kepada petugas adhoc Bawaslu Kota Makassar mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini berlaku selama prosesi pemilu berlangsung dengan iuran yang terjangkau, yaitu 0,54% dari upah sebulan untuk kedua program tersebut.
“Kami juga mengapresiasi respons cepat Bawaslu Kota Makassar dalam menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI dan kesadaran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan hak setiap pekerja di Indonesia, apa pun jenis pekerjaannya,” kata I Nyoman.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar akan berupaya mendorong perlindungan jaminan sosial bagi ketua dan komisioner Bawaslu, sehingga selama masa kerja mereka mendapatkan perlindungan serta tabungan dalam program Jaminan Hari Tua.