Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto yang diajukan pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby. Dengan putusan ini, Paris Yasir-Islam Iskandar dinyatakan sah sebagai pemenang.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin (24/02), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak seluruh dalil yang diajukan Sarif-Qalby, termasuk dugaan pemilih ganda dan pelanggaran lainnya.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu.
Gugatan Sarif-Qalby di MK terdaftar dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka sebelumnya meminta MK memerintahkan KPU Jeneponto untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS.
Dengan putusan ini, keputusan KPU Jeneponto yang menetapkan Paris-Islam sebagai peraih suara terbanyak tetap berlaku. Paris-Islam unggul dengan 89.147 suara, sementara Sarif-Qalby memperoleh 88.083 suara.
Perkara ini menjadi perhatian karena selisih suara yang tipis antara kedua pasangan. Sarif-Qalby mengklaim adanya pelanggaran yang berpengaruh pada hasil pemilihan, namun MK menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sarif-Qalby berulang kali menegaskan bahwa pemungutan suara di 25 TPS bermasalah. Mereka menduga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, serta dugaan mobilisasi pemilih yang tidak sesuai aturan.
Namun, MK menilai argumen tersebut tidak berdasar dan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan. Dengan demikian, Paris-Islam dipastikan tetap menjadi pemimpin terpilih di Jeneponto.
Putusan ini menutup sengketa Pilkada Jeneponto secara hukum. Kini, Paris-Islam tinggal menunggu pelantikan resmi untuk menjalankan tugas mereka sebagai pemimpin daerah.








