Parepare – Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.
Total ada 27 perkara yang ditarik kembali berkasnya yang dikabulkan oleh MK. Salah satunya pencabutan gugatan atas perkara Pilkada Kota Parepare yang dilayangkan kubu Erna Taufan-Bersalam.
Pada sesi pertama, ada sembilan perkara yang dikabulkan oleh MK penarikan kembali berkas gugatannya.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” kata Suhartoyo di depan para peserta sidang pembacaan putusan dismissal sesi satu pada Selasa (04/02).
Sebelumnya, perkara penarikan permohonan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa rapat permusyawaratan yang digelar pada 30 Januari 2025 telah menyimpulkan bahwa alasan hukum untuk penarikan perkara ini terpenuhi. Enny juga menegaskan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serupa di masa mendatang.
Dengan dikabulkannya pencabutan perkara tersebut, kemenangan Paslon Tasming Hamid-Hermanto menjadi sah. Selanjutnya, menanti keputusan pleno penetapan KPU Parepare dan.