Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan. Gugatan tersebut terkait Pilkada Kota Makassar dan Pemilihan Gubernur Sulsel.
Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 20.30 WIB, Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam perkara Pilkada Makassar, pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Usakara (Inimi) nomor urut 3 mengajukan gugatan dengan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, MK menilai tidak ada bukti yang cukup.
“Dalil dalam permohonan pemohon bukan terkait perselisihan hasil pemilihan, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang tersebut.
MK juga menilai permohonan pasangan Inimi tidak konsisten. Dalam gugatannya, mereka hanya mempersoalkan 39 TPS, tetapi meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Makassar.
MK Tolak Gugatan Pemohon Sengketa Pilgub Sulsel
Sementara itu, dalam sengketa Pilgub Sulsel, pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad menuding adanya politik gentong babi dan manipulasi daftar hadir pemilih di Makassar.
Mereka menduga penggunaan sumber daya negara dilakukan untuk memenangkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Selain itu, mereka mengklaim ada tanda tangan identik di daftar hadir pemilih yang diduga sebagai bentuk kecurangan.
Namun, MK berpandangan daftar hadir yang diisi oleh petugas KPPS tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran pemilu.
“Selama tidak ada bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos berbeda dengan yang tercantum di daftar pemilih, maka hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujar Hakim Ridwan Mansyur.
MK juga menolak dalil tentang anomali surat suara tidak sah di Makassar. Menurut Mahkamah, perbedaan jumlah suara tidak sah dalam pemilihan gubernur dan wali kota bukan bukti adanya pelanggaran.
Dengan pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk tidak menerima kedua gugatan tersebut.