Bawaslu Sulsel Temukan-Aduan Pelanggaran Pilkada saat Masa Tenang: 21 Pelanggaran UU dan 6 Berujung Pidana

banner 970x250

Makassar – Setidaknya, tercatat puluhan catatan laporan aduan dan ataupun temuan dugaan pelanggaran selama tahapan masa tenang di Pilkada Sulawesi Selatan.

Pelanggaran tersebut terjadi di beberapa daerah di Sulawesi Selatan untuk Pilkada dan untuk Pilgub Sulsel 2024.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

“Jumlah Laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak lima puluh lima (55) dengan rincian Laporan sebanyak 51 dan Temuan 4,” ujar Saiful Jihad Komisioner Bawaslu Sulsel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).

Adapun sebaran untuk laporan dan temuan itu masing-masing, yakni Provinsi 6, Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2, Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3, Bulukumba 5, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, Gowa 6 laporan. Sementara untuk temuan sendiri dari Pilkada Luwu Timur 3 dan Sinjai 1.

Dari 55 dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sulsel menemukan sedikitnya 21 terkait politik uang (money politic).

“Soppeng 2 laporan, Enrekang 2 laporan, Wajo 2 Laporan, Pinrang 1 Laporan, Luwu Timur 2 Laporan dan 3 temuan, Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan, Gowa 2 Laporan,” pungkasnya.

Selain politik uang, dugaan pelanggaran lain yang terjadi atas laporan masyarakat adalah kampanye di luar jadwal. Laporan dan atau temuan administrasi sebanyak 2 pelanggaran, 21 pelanggaran UU, etik 1 pelanggaran dan pidana sebanyak 6 pelanggaran.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments