Makassar – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diperpanjang mulai 1 Oktober sampai 10 Oktober 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun pengumuman tersebut diumumkan melalui laman instagramnya. Keputusan ini diambil untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan tenaga pengawas yang cukup di setiap TPS guna menjamin proses pemungutan suara berjalan dengan baik, adil dan sesuai ketentuan.
Bawaslu mengimbau masyarakat yang tertarik untuk segera mendaftarkan diri melalui sekretariat Panwaslu tingkat kecamatan atau secara online melalui laman resmi Bawaslu.
Syarat utama untuk menjadi PTPS antara lain berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas tinggi, tidak menjadi anggota partai politik, dan berdomisili di wilayah tempat TPS bertugas. Calon pengawas juga diharapkan memiliki pemahaman dasar mengenai pemilu serta netralitas yang tinggi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat dan prosedur pendaftaran, Bawaslu menyediakan hotline dan layanan informasi di situs web resmi. (rls/Sinta Dian Prawesti berkontribusi untuk naskah berita ini).