Makassar – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Dr Ibnu Hadjar Yusuf menyoroti keputusan KPU Sulsel hanya memberi ruang debat pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur sebanyak dua kali ini cenderung orang maknai politis ini keputusan KPUD Sulsel harusnya 3 kali debat biar kelihatan maksimal dan netral pada angka.
Menurut dia, debat adalah ruang bagi warga Sulawesi Selatan melihat kualitas dan potensi Cagub dan Cawagub yang akan mereka pilih untuk kemudian memimpin selama lima tahun kedepan.
“Proses demokrasi itu harus berjalan demokratis dan sehat, ada ruang edukasi politik dominan terlihat (Debat Kandidat). Tidak boleh setengah-setengah biar ide gagasan dan kemampuan kandidat dapat dilihat secara utuh,” ujar Ibnu Hadjar kepada bacaonline, Sabtu (05/10).
Sehingga keputusan KPUD Sulsel memberi ruang dan panggung bagi kandidat untuk memperlihat skill dan pemaparan programnya secara terang benderang.
Bagi dia, media lain seperti kampanye hanya mampu memaparkan program dan aktualisasi bagi calon tertentu tanpa ada sanggahan dari kandidat lainnya. Untuk itu debat sejatinya merupakan panggung yang mampu membandingkan potensi masing-masing kandidat.
“Khalayak ramai ingin melihat, menyimak, menganalisis dan menentukan pilihan politiknya pasca menonton dipanggung Debat. Karena mereka akan memilih untuk dipimpin selama lima tahun bukan 1 tahun saja,” ujarnya.
Tambah dia, KPU justru sebagai penyelenggara memberi celah dan ruang untuk disoroti oleh rakyat, khususnya jika melihat PKPU membolehkan hingga 3 kali debat.
“Jika ada aturan boleh 3 dan tidak ada Paslon dengan nomor 3 artinya KPU profesional dan lebih netral menghindari sorotan publik dengan dianggap tidak profesional,” pungkas dia.
Sekedar diketahui, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel diikuti hanya dua calon. Paslon nomor 1 yakni Wali Kota Makassar dua periode Ir Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dan Paslon nomor urut dua petahana Gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse Sidrap.
Terakhir, dia menambahkan, KPU Sulsel wajib menghadirkan dan kawal proses demokrasi yang sehat serta berkualitas. Memberi ruang edukasi kepada publik bukan menciptkan kegaduhan yang dinilainya sebagai kedunguan. Terlebih, adanya penjelasan KPU Sulsel terkait efeaiensi waktu dan anggaran keamanan dianggap sebagai pernyataan klise dan klasik.