Ada Hak Pilih Warga Palopo Tidak Bisa Tersalurkan di PSU Usai Putusan MK, Ini Penjelasan Bawaslu Sulsel

banner 300300

Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi warning atau peringatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara keseluruhan di Pilkada Kota Palopo, Sulsel.

Hal itu diungkapkan Saiful Jihad Anggota Bawaslu Sulsel dalam keterangan resminya, Jum’at (07/3). Dia menilai potensi konflik bermuara dari adanya data pemilih baru yang saat dilakukan PSU, ada yang berusia 18 tahun dan atau pensiun dari TNI/Polri.

Sementara, menurut putusan MK, pemilih yang berhak menyalurkan pilihannya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo, adalah mereka yang telah terdaftar sebagai pemilih yang ada namanya di DPT, DPK dan DPTb untuk Surat Suara Wali Kota pada Pemungutan Suara tanggal 27 November tahun 2024.

“Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut. Hal ini menjadi rawan, karena sejak tanggal 28 November 2024, sampai tanggal 24 Mei 2025 nanti, akan ada sejumlah warga masyarakat yang memegang KTP baru, atau ada masyarakat yang awalnya anggota TNI/Polri aktif, telah dinyatakan purnawirawan (pensiun), dan mereka adalah warga Palopo,” ujarnya.

Jika mereka memaksakan diri atau oleh petugas di TPS diberi kesempatan memilih, maka bisa menjadi pintu terjadinya Pemungutan Suara Ulang kembali di TPS tersebut, atau bahkan bisa disoal kembali ke MK, di satu sisi, dan di sisi lain, ini berpotensi membuat “ribut” di TPS saat pemilihan berlangsung.

Oleh karena itu, yang pertama menjadi penting mengingatkan kepada semua jajaran penyelenggara baik dari jajaran KPU maupun Pengawas Pemilu di TPS untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berhak sesuai putusan MK yang boleh menyalurkan pilihannya di TPS.

Kedua, kerja sama semua pihak, penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk menyosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan tanggal 24 Mei 2025 nanti.

Mereka yang baru memiliki KTP atau anggota TNI/Polri yang pensiun setelah tanggal 27 November 2024 kemarin, namanya tidak ada di DPT, DPK dan DPTb Wali Kota, tidak berhak untuk ikut memberikan suaranya (pilihannya) pada PSU Palopo.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments