Makassar – Praktik manipulasi laporan setoran parkir oleh sejumlah pengusaha kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar terbongkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar, Jum’at, 2 Mei 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD ini menghadirkan perwakilan pelaku usaha, Direksi PD Parkir Makassar Raya, Dinas Perdagangan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Basdir, mengungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan setoran dengan kondisi riil di lapangan. Ia menyebut bahwa hasil inspeksi mendadak menunjukkan parkiran di beberapa kafe dan THM selalu penuh, namun data setoran justru minim. “Ini berpotensi sebagai penggelapan pendapatan daerah,” tegasnya.
Beberapa data yang dianggap janggal antara lain setoran bulanan Kafe Heaven hanya Rp300 ribu, ruuma.id sebesar Rp15 ribu per hari, dan Daun Coffee Rp500 ribu per bulan.
Bahkan sejumlah tempat seperti Agung Kafe, Karma, dan Helen’s Metro Tanjung Bunga tidak tercatat sama sekali dalam sistem PD Parkir Makassar.
Basdir juga menyinggung persoalan perizinan usaha, termasuk penjualan alkohol tanpa izin. Ia menekankan bahwa keberadaan DPRD bukan untuk menghambat, melainkan memastikan semua usaha berjalan sesuai aturan.
“Banyak yang tidak terbuka, ini yang merugikan masyarakat dan kota,” katanya.
Ketua Komisi B, Ismail, menambahkan bahwa keluhan warga semakin banyak, terutama terkait usaha yang beroperasi di kawasan pemukiman tanpa izin.
Ia meminta adanya koordinasi lintas instansi agar sistem retribusi dan perizinan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, mengakui masih lemahnya basis data usaha yang menyulitkan pengawasan.
Ia memaparkan rencana digitalisasi parkir dan sertifikasi juru parkir guna meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran PAD. “Kami berkomitmen membenahi sistem secara menyeluruh,” ujarnya.








