Warga Bantaeng Diedukasi Bekerja di Luar Negeri Aman dan Legal Bareng KemenP2MI-DPR RI

banner 300300

Bantaeng – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan DPR RI menggelar Sosialisasi di Bantaeng, Sulsel.

Sosialisasi itu untuk memperkenalkan tata cara berangkat ke luar negeri dengan aman legal dan nyaman. Kegiatan itu diselenggarakan di Desa Bontojai, Kecamatan Bisappu, Sabtu (08/11).

banner 500350

Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Selatan I Dr H Ashabul Kahfi, Kepala BP3MI Dharma Saputra dan Dinas Tenaga Kerja-Perindustrian Pemkab Bantaeng dan kurang lebih 200an masyarakat.

Dalam sambutannya, Ashabul Kahfi mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini sebagai sarana edukasi kepada masyarakat untuk memahami prosedur bekerja di luar negeri secara aman dan legal.

“Edukasi seperti ini tidak setiap daerah langsung dikunjungi, biasanya para calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mengetahui informasi melalui situs atau sosial media yang memang disiapkan kementerian untuk informasi. Maka, desa ini salah satu beruntung karena dikunjungi langsung sambil tanya jawab,” kata Anggota DPR RI berlatar dosen ini.

Kata Kahfi, lanjut dia, negara tidak cuma mengirim manusia bekerja ke luar negeri untuk mengubah nasib seseorang lebih baik ataupun menjadi keuntungan tidak langsung bagi negara melalui devisa, melainkan sejak awal diberi tahu hak dan kewajiban.

Sementara Kepala BP3MI Sulselbarpua (Sulsel, Sulbar dan Papua) Dharma Saputra, dalam paparannya menjelaskan bahwa peluang kerja ke luar negeri saat ini sangat terbuka lebar, baik di sektor formal maupun informal dengan berbagai program pemerintah seperti Government to Government (G to G), Special Placement Scheme, dan Private to Private, calon PMI kini memiliki banyak pilihan jalur penempatan yang aman dan mudah diakses.

“Salah satu kunci bekerja secara prosedural adalah dengan mendaftar melalui kantor BP3MI di seluruh Indonesia. Dengan bekerja secara prosedural ke LN diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan, transfer tehnologi dan budaya disiplin yang lebih baik,” pungkasnya.

Senada, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, pelatihan dan Produktivitas Pemkab Bantaeng, Sitti Nurbaya Syafie menyoroti kasus-kasus Pekerja Migran Indonesia yang pernah ditangani oleh Pemda, antara lain PMI deportasi, sakit dan jenazah.

Dia menekankan perlunya persiapan dokumen yang benar sebelum berangkat ke LN, dokumen ini nantinya yang membedakan PMI prosedural dan unprosedural, lebih lanjut beliau mendorong agar masyarakat mau bersabar untuk memenuhi semua prosedur dan syarat dokumen yang ada demi untuk pelindungan PMI sendiri.

banner 500350

Tinggalkan Balasan