Unjuk Rasa Aktivis Desak Pj Gubsulsel Copot Dirut PT SAE, Kebijakan PI Disinyalir Rugikan 30 Milyar Per Tahun

banner 970x250

Makassar – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Sulawesi Selatan mendesak Pj Gubernur Sulsel untuk mencopot Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi (PT. SAE), Hasballah, setelah disinyalir kuat adanya kesepakatan yang sangat merugikan Pemprov Sulsel-Pemkab Wajo terkait dengan penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan gas di Wilayah Kerja (WK) Sengkang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 37 Tahun 2016, Pemprov Sulsel berhak memperoleh PI 10 persen dari kontraktor migas yang beroperasi di wilayah tersebut.

Screenshot 20250217 085716 WhatsApp

Namun, PT. SAE yang ditunjuk sebagai penerima PI 10% hanya berhasil menyepakati 2,5 persen dengan kontraktor Energi Equity Epic Sengkang (EEES) setelah dua kali pertemuan yang terkesan sangat cepat.

Kesepakatan yang sangat merugikan ini, menurut ProDEM, melanggar prosedur yang ada. Pasalnya, proses studi terkait PI 10 persen masih berlangsung oleh tim independen dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan seharusnya baru selesai pada Maret 2025.

Keputusan yang terlalu terburu-buru ini diduga telah mengabaikan hasil studi yang tengah berjalan.

“Kesepakatan ini sangat merugikan Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo. Mereka berhak mendapatkan PI 10 persen, yang jika dihitung berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp 25-30 miliar per tahun. Namun, dengan PI yang hanya 2,5 persen, potensi pendapatan tersebut hilang,” ujar Jaringan Aktivis ProDEM Sulsel

Selain itu, Jaringan Aktivis ProDEM juga mencurigai adanya praktik tidak transparan dalam negosiasi tersebut. Menurut mereka, keputusan yang hanya melibatkan dua kali pertemuan dan disepakati dalam waktu singkat menunjukkan adanya pengaruh pihak kontraktor yang lebih menguntungkan mereka daripada daerah.

Seiring dengan hal ini, Jaringan Aktivis ProDEM mendesak DPRD Sulsel untuk segera memanggil Pj. Gubernur Sulsel, Dirut PT. SAE, dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kesepakatan tersebut. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera melakukan pengawasan dan penyelidikan atas proyek pengelolaan gas Sengkang, untuk mencegah adanya penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan turun ke jalan dan melakukan aksi lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Sulawesi Selatan, terutama masyarakat Kabupaten Wajo yang langsung terdampak dari kebijakan ini,” tegas mereka.

Jaringan Aktivis ProDEM juga mengingatkan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Sulsel hingga keadilan tercapai, dan menuntut agar proses PI 10 persen Sengkang dihentikan sementara sampai seluruh tuntutan mereka dipenuhi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments