BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Makassar Andi Pangerang Nur Akbar meminta warga Kota Makassar ikut pedoman Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyikapi maraknya Anak Jalanan (Anjal) dan Gelandangan Pengemis (Gepeng) di Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan Plt Kadis Sosial Eang terkait rencana pemusnahan kostum badut yang biasa digunakan Anjal untuk memanfaatkan rasa kemanusiaan untuk mencari nafkah yang melanggar sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2008 dan Perwali Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
“Besar ternyata modalnya itu, jadi mereka memang menganggap bahwa di jalanan omzetnya cukup besar, itu yang membuat mereka betah di jalan,” ujar Eang, Kamis (12/1).
Terkait pemusnahan 100 unit kostum badut yang ditemukan Plt Kadis Sosial saat berkunjung ke Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Jalan Racing diyakini akan menurunkan indeks aktifitas jalanan dan menurunkan indeks prilaku pemberi karena Pemkot melakukan langkah preventif.
“Ternyata itu hasil tangkapan Anjal yang disita Dinsos. Kita tidak mungkin kembalikan karena jadi masalah sosial sehingga kami akan musnahkan barang-barang itu,” pungkasnya.
Yang mengherankan kata Eang, hasil interogasi Anjal yang dibina, rerata kostum badut ditambah dengan pengeras suara yang digunakan untuk mengemis mencapai 1,5 – 1 7 juta rupiah.
Artinya, kata Eang pengemis tersebut dari sisi ekonomi sangat mampu dan masuk kategori cukup baik. Mantan Camat Panakkukang ini berharap masyarakat mengingat Perda dan Perwali Kota Makassar, khususnya pedoman Fatwa MUI terkait Anjal-Gepeng.






