PK5 Poros Jalan Nasional Kena Penataan, Persuasif Pemkot Berbuah Hasil

banner 300300

Parepare – Pemerintah Kota Parepare yang terdiri dari gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan unsur Kelurahan Lumpue melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di dekat Jembatan Sumpang.

Langkah tersebut diambil lantaran adanya aduan yang masuk di layanan aduan “Lapor Pak Wali” sebanyak dua kali terkait pengguna fasilitas umum di jalan poros nasional tersebut.

banner 500350

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pendekatan persuasif terhadap PKL ini.

“Kita sudah lakukan pendekatan persuasif, diarahkan ke Mattirotasi (Matras) tempat penjual buah. Kita tidak mau mematikan mata pencarian masyarakat tetapi titik yang ditempati merupakan fasilitas umum jalan nasional,”jelasnya, Kamis 9 Juli 2026.

“Langkah ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak satu pedagang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik,”tegasnya.

Apabila pelanggaran tersebut dibiarkan, kata Ulfa maka berpotensi menjadi contoh bagi pedagang lainnya sehingga jumlah PKL di kawasan tersebut akan terus bertambah.

Kondisi tersebut, jelas dia dapat mengganggu arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta meningkatkan beban aktivitas di kawasan Jembatan Sumpang Minangae yang merupakan bagian dari jalur nasional.

Selain itu, tambah dia lokasi tersebut juga telah dilengkapi dengan rambu larangan berhenti dan berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan.

Pelaksanaan penertiban ini sendiri didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pembinaan dan Penataan PKL, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jalan, serta Ketertiban Umum.

Seluruh tindakan yang dilakukan Satpol PP juga berpedoman pada Standar Operasional Prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

banner 500350

Tinggalkan Balasan