Pj Gubernur Bahtiar Cuma Naikkan Rp.49.153,- UMP 2024 Sulsel Sesuai Keinginan Pengusaha

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengumumkan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024.

Jika sebelumnya Tahun 2023, upah buruh sebesar Rp.3.385.145,- untuk Tahun 2024 akan naik jadi 3.434.298,- atau secara persentase naik 1,4 persen Rp.49.153,- (Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Tiga Ribu).

Penetapan UMP 2024 di Sulsel diumumkan langsung Pj Gubernur Bahtiar, Selasa 21 November 2023 di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Saya selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan berdasar Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah),” kata Pj Gubernur Bahtiar.

Pj Bahtiar menambahkan, UMP Sulsel ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. UMP ini hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang masa kerjanya di bawah 1 Tahun. “Sedangkan bagi pekerja atau Buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. UMP ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM),” pungkas Bahtiar.

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel bakal mengumumkan penetapan UMP 2024 sesuai hasil Rapat Dewan Pengupahan yang diselenggarakan Jum’at (17/11) lalu di Hotel Aerotel Makassar.

Hasilnya kelompok pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45 persen naik Rp.49.153,- menjadi Rp.3.434.289,- kalkulasi tersebut merujuk Pasal 51 Tahun 2023.

Sementara serikat buruh meminta kenaikan upah pekerja sebesar 7,14 persen atau menjadi Rp.3.595.875,- dengan mengikuti regulasi Pasal 191 A UU Nomor 6 Tahun 2023.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments