Mahasiswa KKN Unhas di Sinjai Sulsel Edukasi Tahapan Pengurusan Sertipikasi Tanah

banner 300300

Sinjai – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar penyuluhan hukum soal hak atas tanah pertanian dan perlindungan hak guna lahan di Balai Desa Lamatti Riaja, Kabupaten Sinjai.

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman warga terkait legalitas kepemilikan tanah.

banner 500350

​Acara tersebut menghadirkan Perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sinjai, Dewi Suriana, sebagai narasumber. Puluhan warga Desa Lamatti Riaja antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

​Dalam pemaparannya, Dewi menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang memberikan kepastian hukum.

​”Sertifikat bukan sekadar selembar kertas, tetapi merupakan bukti hak yang memberikan kepastian hukum atas tanah,” ujar Dewi di lokasi.

​Menurutnya, kepemilikan sertifikat sangat vital untuk mencegah potensi sengketa pertanahan, melindungi hak pemilik maupun ahli waris, hingga mempermudah proses jual beli, hibah, serta waris.

Tak hanya itu, sertifikat juga membuka akses pembiayaan resmi melalui lembaga perbankan.

​Selain menjelaskan pentingnya sertifikat, Dewi juga mengulas dasar hukum pertanahan di Indonesia, mulai dari UUD 1945 hingga UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Warga turut dibekali pemahaman mengenai perbedaan Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.

Tahapan Pendaftaran Sertifikat Tanah

​Tak sekadar teori, warga juga dipandu memahami alur dan syarat pendaftaran tanah. Beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi antara lain:

  • ​Formulir permohonan dan identitas pemohon.
  • ​Bukti kepemilikan tanah awal.
  • ​SPPT PBB terbaru.
  • ​Pemasangan patok batas bidang tanah yang telah disetujui pemilik tanah tetangga.

​Dewi membeberkan, tahapan penerbitan sertifikat dimulai dari pengajuan berkas, pemeriksaan dokumen, pengukuran lapangan, penelitian data fisik dan yuridis, hingga penandatanganan sertifikat oleh Kantor Pertanahan.

​Sesi diskusi berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung terkait beragam masalah di lapangan, seperti sengketa batas tanah, balik nama sertifikat waris, hingga tata cara mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat.

​Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi nyata antara mahasiswa KKN Unhas, pemerintah desa, dan ATR/BPN Sinjai.

Melalui penyuluhan ini, warga diharapkan makin sadar hukum dan mampu melindungi aset lahan pertanian yang menjadi sumber utama mata pencaharian mereka.

banner 500350

Tinggalkan Balasan