DPP APPI Dukung Upaya Wali Kota Makassar Tata Kelola Kota: SE untuk Kualitas Hidup Warga

banner 300300

Makassar – Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan yang diterbitkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendapat apresiasi banyak pihak.

Salah satu dukungan datang dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (APPI) Kota Makassar. Ketua Umum DPP APPI, Irfan Darmawan mengaku sangat mengapresiasi kebijakan tersebut.

“Kami mendukung karena ini merupakan bentuk kolaboratif antara DPP APPI dan Pemerintah. Sehingga kami juga mengajak semua pihak untuk mengawal kebijakan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan Kota”, katanya.

Dengan adanya regulasi ini, kata Irfan, setiap orang atau badan instansi maupun perusahaan diharapkan agar lebih memahami norma dan estetika lingkungan.

“Karna jika lingkungan nampak bersih tentu akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan rasa nyaman dan sehat dalam diri”, sebutnya.

“Inikan juga sudah diatur dalam Perwali, tentang penataan dan pengelolaan RTH di Makassar bahwa dilarang memasang iklan atau semacamnya dengan paku di pohon, tinggal perlu pengawasaan dan penindakan secara tegas”, ungkapnya.

Bukan hanya demi menjaga estetika kota, melainkan kata Irfan, menjaga kelangsungan hidup pohon juga dapat mengurangi resiko bahaya bagi masyarakat.

“Apalagi telah banyak ditemukan pohon yang mati akibat banyaknya paku yang tertancap. Nah, batang pohon yang mati itu sebenarnya sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas apabila terjadi angin kencang”, katanya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan melaporkan jika terjadi peristiwa yang melanggar surat edaran tersebut.

Isi Surat Edaran

Surat edaran yang diteken Wali Kota, Munafri Arifuddin tersebut ditujukan kepada Camat se-Kota Makassar, Lurah se-Kota Makassar, Instansi/Perusahaan dan Masyarakat Kota Makassar.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makasasar. Pada bagian Keempat tentang larangan, Pasai 31 Ayat (h) yang berbunyi,

“Setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku betang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.

Berdasarkan hal tersebut maka ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap warga masyarakat dan instansi/Perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

2. Setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

3. Setiap Camat, Lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.

4. Setiap Camat dan Lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.

“Demikian penegasan melalui Surat Edaran Ini disampakan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” demikian isi surat edaran tersebut.

banner 500350

Tinggalkan Balasan