Anggota DPRD Sulsel Bingung Putus Siapa Salah Kisruh Eks Sekprov AHG VS Pemprov

banner 300300

Makassar – Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, kembali menegaskan tuntutannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk segera menunaikan seluruh hak-hak kepegawaian miliknya yang belum dibayarkan.

“Saya mendapat amar putusan di PTTUN sebelumnya jika tergugat wajib merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dan itu patut dilaksanakan,” tegas Abdul Hayat dalam rapat mediasi bersama Komisi A DPRD Sulsel, Senin (16/6).

banner 500350

Kemenangan hukumnya bukan sekadar formalitas, tapi menjadi landasan kuat untuk meminta keadilan administratif dari pemerintah.

“Inilah kami mediasi di Komisi A, karena saya nda mau ke depan melemahkan hukum. Putusan hukum berstatus inkrah ini artinya sudah menjadi legal standing untuk menerapkan aturan ke bawah,” kata dia.

Ia menyayangkan sikap Pemprov yang dinilainya belum menunjukkan niat untuk memenuhi kewajiban.

“Memang tidak niat ini bayar (Pemprov) terkait hak-hak kepegawaian saya. Negara diruntuhkan kewibawaannya. Saya posisi hukum inkrah atau berkekuatan tetap,” ujar AHG (Abdul Hayat Gani).

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo, menegaskan perlunya penyelesaian yang bijak dan perlu pencermatan mendalam dari Pemprov atas persoalan ini.

“Setelah melihat permasalahan dan seluruh kelengkapan persuratan, memang ada kewajiban atau hak-hak yang dituntut oleh Pak Abdul Hayat, hak kepegawaian berdasarkan putusan hukum. Karena itu, kami melaksanakan RDP karena dianggap hak-hak beliau belum sepenuhnya didapatkan,” ujar Andi.

Komisi A juga mencermati adanya multitafsir dalam menyikapi surat-surat dari BKN dan Kemendagri. Di satu sisi, BKN meminta agar hak-hak diselesaikan, namun di sisi lain BKD mengklaim bahwa hak Abdul Hayat telah selesai dibayarkan sesuai SK.

“Memang disini ada multitafsir dalam hal surat BKN dan juga Kemendagri. Jadi dalam surat itu disampaikan untuk menyelesaikan seluruh hak-hak kepegawaian Bapak Dr. Abdul Hayat. Sementara BKD menilai bahwa seluruh hak-haknya sudah diselesaikan berdasarkan SK Beliau,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, kami di Komisi A akan melakukan konsultasi langsung ke BKN, sekaligus mendorong mediasi antara BKD, Keuangan, Inspektorat, dan Biro Hukum. Ini perlu disikapi hati-hati,” tambahnya.

Dia juga menyebut bahwa pihaknya merekomendasikan agar Pemprov segera membuka komunikasi intensif dengan Abdul Hayat, sekaligus memberikan klarifikasi resmi kepada publik dan lembaga negara terkait progres penyelesaian kasus ini.

Selain itu, politisi PKB tersebut juga menyatakan bahwa Pemprov Sulsel tidak boleh bersikap tertutup atau antipati terhadap putusan hukum yang telah inkrah dan dimenangkan oleh Abdul Hayat.

“Pemerintah provinsi tidak boleh antipati atau memutus komunikasi terkait putusan ini, karena beliau menang secara hukum dan itu inkrah. Perlu ada penyampaian lebih lanjut ke BKN dan Kemendagri mengenai hak-hak yang harus diberikan kepada Abdul Hayat,” pungkasnya.

Diketahui gugatan Abdul Hayat Gani terhadap Pemprov Sulsel telah bergulir sejak dirinya dicopot sebagai Sekprov pada 2022.

Abdul Hayat mengklaim bahwa pencopotannya tanpa kejelasan prosedural, hingga akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan dikuatkan kembali lewat kasasi Mahkamah Agung.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 12/G/2023/PTUN.JKT, dan dikukuhkan dalam putusan MA Nomor 290 K/TUN/224, menyatakan pencopotan Abdul Hayat sebagai Sekprov tidak sesuai aturan.

Meski sudah menang di MA dan didukung surat resmi dari Presiden, Abdul Hayat tidak dikembalikan sebagai Sekprov, melainkan dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat oleh Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan, pada Agustus 2024.

Padahal Presiden Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dengan nomor HK.06.02/01/2025, telah meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar Abdul Hayat dikembalikan ke jabatan semula dan menerima kembali gaji, tunjangan, dan seluruh hak kepegawaiannya.

Surat itu bahkan diperkuat dengan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 1252/B-KB.01.01/SD/J/2025, tertanggal 15 Januari 2025.

Surat bersifat segera ini ditujukan langsung kepada Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel melalui Kepala BKD.

Surat BKN merujuk pada surat Mensesneg sebelumnya (Nomor R-17/M/D-1/HK.06.02/01/2025) dan menyatakan agar Pemprov menindaklanjuti perlindungan hukum serta hak-hak kepegawaian Abdul Hayat secara tuntas.

banner 500350

Tinggalkan Balasan