Kuasa Hukum Direktur Utama Perusda Aneka Usaha Majene Minta Polda Sulbar Ambil Alih Kasus Kliennya

banner 300300

Mamuju – Kuasa Hukum Muh. Lutfi Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha meminta Irwasda dan Propam Polda Sulbar ambil Alih penyidikan di Mapolres Majene atas laporan klien kami Muh. Lutfi terhadap saudara IS.

“Penyelidikan ini dilakukan oleh penyidik, menurut kami menyimpan dari rasa keadilan, kami menilai bahwa kasus yang dilaporkan klien kami salah dalam penerapan pasal 352 KUHP kepada sdr IS, Pasal 352 KUHP adalah penganiayaan ringan dimana penganiayaan ringan tersebut tidak menimbulkan sakit atau tidak menghalangi korban untuk bekerja, sementara klien kami Muh. Lutfi mengalami sakit, karena terdapat luka sobek pada bagian telinga sehingga terjadi pendarahan,” ujarnya.

banner 500350

Dari hal demikian dia meyakini bahwa mestinya terhadap saudara IS diterapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP sama dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada klien kami yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dimana Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi:

“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terangnya.

Dr. Syamsul Bachri mendesak Irwasda dan Propam Polda SulBar segera turun tangan, ambil alih dan tarik kasus ini ke Polda SulBar. Sehingga dapat dilakukan gelar perkara khusus.

“Berpandangan hukum terhadap penerapan pasal 352 dan 351 ayat 1 KUHP kepada penyidik dengan argumentasi ilmiah, sebagai pembanding jika penyiidik menggunakan ahli. tutur om doktor panggilan akrab kuasa hikum Muh. Lutfi,” tambahnya.

Selain itu, dia beranggapan jika penyidik mengambil ahli sebagai penguatan terhadap pasal 352 KUHP.

“saya ingin katakan bahwa jika seorang ahli berpendapat dan ada putusan pengadilan sebelumnya maka dengan sendirinya pendapat ahli itu gugur, kami sudah sampaikan yurisprudensi atas kasus yang sama tinggal bagaimana penyidik mempertimbangkan, dan sampai hari ini penyidik tidak bermaksud mendalami argumentasi hukum yang telah kami sampaikan, kami kecewa dan menyayangkan sikap penyidik yang tidak profesional,” tutupnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan