Dwifungsi Jabatan H Ismail KONI Makassar Digugat ke PN, Berikut 7 Poin Catatan Kritis FPO

banner 300300

Makassar – Forum Penyelamat Olahraga (FPO) Makassar menyatakan akan mengajukan gugatan hukum terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dan KONI Provinsi Sulsel.

Gugatan rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada awal Juni 2025, dengan dugaan sejumlah pelanggaran administratif dan formil dalam kepengurusan KONI.

banner 500350

Juru Bicara Forum, Yusuf Gunco S.H.,M.H mengungkapkan bahwa kepengurusan KONI Kota Makassar di bawah kepemimpinan Ismail dinilai cacat secara administrasi dan formil.

“Kami akan segera melakukan gugatan di awal bulan Juni 2025 ini di Pengadilan Negeri Makassar,” tegas Yusuf Gunco kepada netral.co.id, Rabu, 22 Mei 2025.

Ia menyoroti posisi Ismail yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Makassar. Menurutnya, Ismail tidak semestinya menerima penghasilan ganda yang bersumber dari APBD.

“Ismail ini kan anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar, saya juga pengurus Golkar, kalau itu salah ya saya lawan,” lanjut pria karib disapa Yugo.

Senada dengan itu, praktisi olahraga Nukhrawi Nawir juga menyoroti keabsahan terpilihnya Ismail sebagai Ketua KONI Kota Makassar.

Ia menilai, proses pencalonan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

“Ini KONI ada AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga). Jadi ini dia (Ismail) terpilih tidak memenuhi aturan KONI,” ujar mantan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sulsel tersebut.

Forum Penyelamat Olahraga Makassar merinci enam poin yang menjadi dasar gugatan ke pengadilan:

1. Menolak politisasi olahraga dengan melibatkan tokoh politik dalam struktur kepengurusan KONI Makassar.

2. Menyoroti keikutsertaan anggota Polri aktif dalam kepengurusan KONI yang diduga melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

3. Ketua terpilih tidak memiliki pengalaman organisasi olahraga minimal lima tahun, sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.

4. Rekomendasi pencalonan Ismail dinilai telah dibuat sebelum tahapan Musorkotlub digelar.

5. Ismail dianggap melanggar Pasal 186 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagai pejabat publik yang merangkap jabatan.

6. KONI Provinsi Sulsel didesak untuk meninjau ulang komposisi kepengurusan KONI Kota Makassar periode 2025–2029 yang dinilai tidak sesuai regulasi.

7. Kami mengimbau kepada Wali Kota Makassar agar melakukan kajian ulang kepengurusan KONI Makassar.

Forum berharap gugatan ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola organisasi olahraga di Makassar dan Sulawesi Selatan agar lebih profesional dan bebas dari kepentingan politik.

banner 500350

Tinggalkan Balasan