Makassar – Kuasa hukum PT Hadji Kalla secara resmi melaporkan PT GMTD ke Polda Sulsel setelah tidak merespons somasi yang dilayangkan sebanyak 3 kali.
Melalui Hasman Usman S.H MH, PT Hadji Kalla meminta itikad baik PT GMTD atas barter lahan yang kemudian bermasalah di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Dia mengungkapkan, kedatangan ke Polda untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang teregister LBP/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL dan tertuang tanggal 20 Juni 2025.
Kisah Hasman, kasus ini mulanya diawali di tahun 2015 dengan kesepakatan barter lahan seluas empat hektare. Perusahaan milik keluarga eks Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla dan PT GMTD Tbk yang merupakan perusahaan gabungan Pemerintah Daerah di Sulsel.
PT Hadji Kalla menyerahkan tanah dengan alas hak SHGB 00002 seluas 18.244 m² dan SHGB 00008 seluas 26.034 m², sementara pihak PT GMTD Tbk menyerahkan lahan yang belakangan bermasalah dengan SHGB 21264.
“Lahan PT Hadji Kalla itu (4 hektare) ada 2 sertipikat, di Tanjung Bunga. Kalau dari sini sebelah kanan kalau menuju Jembatan Barombong. Kemudian dia (PT GMTD Tbk) kasih lahan di belakang Trans Mal, ada sedikit bangunan, di sekitar situ lahannya,” ujar Hasman Usman kepada baca online, Rabu (27/8).
Ketua Peradi Makassar itu kemudian menerangkan laporan yang sudah dibuat memuat pasal penipuan dan penggelapan usai kliennya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap lahan yang diberikan PT GMTD Tbk.
Seiring berjalannya waktu, lanjut dia, lahan dari PT GMTD Tbk tumpang tindah atau bersengketa imbas adanya sertipikat ganda oleh pihak lain.
Lalu yang yang diberikan PT Hadji Kalla ke PT GMTD Tbk justru sudah dikuasai secara defacto dan dejure.
“Yang jadi masalah dalam sertipikat yang dipertukarkan kepada kami, seluas 4 hektar itu ternyata overlapping. Bahkan kemarin dari penyidik mengabarkan ke kami, benar ada overlapping di atas tanah yang dipertukarkan itu ada sertipikat juga di atasnya. Ini kan merugikan PT Hadji Kalla tentunya,” pungkasnya.
Pihaknya ada komunikasi lebih lanjut baik secara hukum atau secara corporate to corporate yang menjadi bagian solusi kedua pihak.
“Kita berharap PT GMTD Tbk ini beritikad baik, bahkan pernah diberikan somasi tiga kali tapi cuek. Jadi wajar kami hari ini ke Polda melaporkan (PT GMTD Tbk) agar mengembalikan kepemilikan PT Hadji Kalla atau setidaknya mencari solusi terbaik. Memberikan lahan yang tidak bermasalah kepada pihak PT Hadji Kalla sebelum kita proses letigasi lewat Pengadilan,” tutupnya.








