Bantaeng – Paslon nomor urut 2, Ilham Azikin dan Nurkanita M Kahfi terancam didiskualifikasi dari Pilkada Bantaeng 2024. Pasalnya, paslon tersebut diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam berkampanye.
Hal tersebut diketahui saat Tim Hukum paslon UJI-SAH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 tersebut ke Bawaslu Bantaeng, Jumat, 4 Oktober 2024.
“Jadi keduanya melibatkan anak di bawah umur untuk berkampanye dengan berfoto dan video bersama kedua paslon tersebut, dengan menggunakan bahan kampanye berupa baju dan mengajak anak-anak untuk mengangkat tangan simbol 2 jari,” ungkapnya.
Wawan melanjutkan, berdasarkan kejadian tersebut, Ilham – Kanita diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) U Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. U Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Sehingga samgat layak untuk didiskualifikasi,” ungkapnya.
“Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik,” tambahnya.
Wawan menambahkan, selain paslon Ilham-Kanita, pihaknya turut melaporkan Kepala Desa Bonto Tiro dan Kepala sekola SD Inpres Lonrong.
“Kalau kades tersebut turun langsung dalam pemasangan alat peraga kampanye pasangan nomor urut 2. Sementara Kepala sekola SD inpres lonrong ikut berfoto bersama pasangan calon bupati nomor urut 2,” pungkasnya.