BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar akhirnya memecat 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar setelah terbukti melanggar kode etik.
Dalam sidang pemeriksaan dan pendalaman, kelimanya tidak bisa mengelak telah menerima uang sebesar Rp 200.000,- dari Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg).
“Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” bunyi keputusan KPU Makassar, Senin (25/12).
Anggota PPK Ujung Pandang yang dipecat adalah Abdul Gafur sementara anggota PPS Kecamatan Ujung Pandang yang dipecat adalah PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia dan PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.
Sementara itu, dilansir dari detiknews Bawaslu Kota Makassar enggan menanggapi keputusan KPU Makassar karena belum menerima secara resmi. Dirinya bahkan belum mengetahui keputusan KPU tersebut.
“Kami belum bisa respons terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi. Nanti kami beri tanggapan setelah ada surat SK resmi kami terima,” kata Rahmat, Senin (25/12).






