BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan calon anggota legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mengundurkan diri.
Hasyim mengatakan caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif tidak wajib mundur jika maju dalam Pilkada.
Jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya. Namun, kata dia, beda lagi jika anggota legislatif yang statusnya sebagai caleg terpilih.
“Anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” ujar Hasyim dilansir detik.
Pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan dan Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, bunyi putusan MK pada angka [3.13.1]. Agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.”
“Jiika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota, Harap dibaca dan cermati frasa, tegas Hasyim”
Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Sampai Saat Ini Tak Ada Percepatan lebih lanjut dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” ujarnya.






