BACAONLINE.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Barat menyebut warga bisa melepas Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 saat memasuki masa tenang.
“Boleh saja (melepas), itu membantu pekerjaan pemerintah melalui Satpol PP,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan antar Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup dilansir Kompas, Minggu (11/2).
Hanya saja, warga masyarakat yang ingin mencopot APK peserta Pemilu 2024 jika ada izin dari Satpol PP setempat.
“Kalau mmg sudah diizinkan oleh Satpol PP bisa membantu juga itu,” pungkasnya.
Sambung Abdul Roup, tempat atau gudang penyimpanan bekas APK peserta Pemilu ada di pemerintah kota setempat. Pihaknya menyebut hanya untuk pendampingan.
“Mulai malam tadi pukul 00.00 WIB sampai tiga hari kedepan akan ditertibkan,” serunya.
Untuk anda ketahui, masa tenang Pemilu digelar selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024. Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.