Makassar – Salah satu sekolah yang menerima manfaat Smart TV dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikdasmen yakni TK Al Azzam Yayasan Pendidikan Khadijah Alkubro Makassar mengungkapkan kebahagiaan.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan smart television (Smart TV) ke sekolah-sekolah di Indonesia.
Kepala Sekolah (Kepsek) TK Al Azzam, Yuliani Yudin S.Pd.,M.Pd menyebut pengenalan teknologi dengan audio visual merupakan pendekatan yang ramah anak.
Selain itu, pembagian Smart TV ke sekolah, mulai PAUD, TK dan setingkat lebih tinggi ke atasnya merupakan sikap kehadiran pemerintah bagi insan pendidikan, baik swasta maupun sekolah negeri di Indonesia.
“Kami merasa sangat terbantu dengan program ini tanpa timbang pilih, biaya yang tadinya untuk menghadirkan ini (Smart TV) jadi bisa dialokasikan untuk program lain dan semangat anak-anak belajar tentu membantu pola belajarnya. Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Presiden Prabowo Subianto dan Mendikdasmen,” ujar bu Kepsek Yuliani Yuddin kepada baca online, Rabu (08/10).
Sementara di lokasi yang sama, salah seorang pengajar mengutarakan metode pembelajaran khususnya kedekatan anak dengan dunia digitalisasi meringankan beban kerja pengajar.
Dia menilai, dengan adanya Smart TV menjadi metode pembelajaran digital anak didik di TK Al Azzam sekaligus pengenalan dunia teknologi sejak dini.
Dengan kebutuhan dunia yang semakin berkembang, pihaknya pengenalan dunia teklonogi digitalisasi dibutuhkan untuk menanamkan kepada anak didik dan membantu guru secara penjabaran kepada anak-anak.
“Dengan TV ini edukasi dan pembelajaran teknologi semakin memudahkan pengajar sebab didukung audio visualnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengungkapkan sedang mempersiapkan 330.000 Smart TV sebagai metode proses pengenalan digitalisasi ke murid-murid.
Dijelaskan Mendikdasmen Abdul Mu’ti bahwa program pembagian Smart TV tersebut termasuk dalam Instruksi Presiden No 7 Tahun 2025 yang mengarahkan percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Indonesia.
“Kalau istilahnya IFP ya istilahnya tuh IFP itu dasarnya Inpres (Instruksi Presiden) dan Perpres (Peraturan Presiden). nanti silahkan dibaca sendiri ya,” ujarnya.
Kendati demikian, penganggaran Smart TV tidak mengesampingkan kesejahteraan pengajar, pendidik dan kondisi fisik bangunan yang telah memiliki mata anggaran tersendiri.








