Makassar – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum. Jaksa Zet Tadung Allo (ZTA) lulus dengan predikat cumlaude.
ZTA resmi meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasi bertajuk “Formulasi Pengaturan Pembatasan Waktu Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum.”
Sidang promosi doktor digelar di Ruang Promosi Prof. Andi Zaenal Abidin, Fakultas Hukum Unhas, Makassar, pada Jum’at (07/11).
Zet Tadung Allo, yang saat ini menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidmil Kejaksaan Agung, sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menempuh studi doktoralnya di bawah bimbingan Prof. Dr. Syukri Akub, S.H., M.H. (Promotor) dan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. (Co-Promotor).
Sidang dipimpin langsung oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP., serta menghadirkan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, sebagai penguji eksternal.
Turut hadir sejumlah tokoh nasional, di antaranya Dr. Johanis Tanak (Pimpinan KPK RI), Dr. Syamsu Rizal, M.Si. (Anggota DPR RI), Dr. H.M. Taufan Pawe, S.H., M.H., Dr. Didik Farkhan Alisyahdi (Kajati Sulsel), serta H. Patahuddin, S.Ag. (Bupati Luwu).
Kehadiran mereka menunjukkan besarnya dukungan bagi upaya akademik dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Keadilan dan Kemanusiaan di Balik Penyidikan
Dalam pemaparannya, Zet Tadung Allo menekankan nilai filosofis bahwa penyidikan adalah proses “pro justitia” — demi keadilan.
“Setiap penyidikan sejatinya untuk keadilan.
Namun, ketika penyidikan dibiarkan mengambang tanpa batas waktu, itu menjadi bentuk judicial violence yang melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya penuh makna.
Ia menyoroti realitas hukum yang sering menimbulkan ketidakpastian. KUHAP, menurutnya, belum memberikan batas waktu tegas dalam penyelesaian perkara.
Akibatnya, tersangka dapat bertahun-tahun menanggung status hukum tanpa kejelasan.
Temuan dan Terobosan Ilmiah
Melalui penelitian disertasinya, Zet Tadung Allo menemukan tiga novelty (kebaruan ilmiah):
1. Penyidikan menjadi objek praperadilan – Penyidikan yang berlarut tanpa aktivitas nyata dapat digugat sebagai pelanggaran hukum.
2. Penyidikan yang mengambang dianggap telah dihentikan – Karena tidak memenuhi asas kepastian hukum.
3. Penuntut Umum sebagai katalisator perlindungan HAM – Fungsi Dominus Litis harus aktif menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak tersangka.
Dalam sesi akhir, ia mengusulkan tiga rekomendasi penting:
* Perlu pembatasan waktu penyidikan yang diatur jelas dalam KUHAP.
* Perlu transformasi kewenangan penuntutan, agar jaksa dapat mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan.
* Diperlukan reformasi regulasi hukum acara pidana yang menegakkan struktur, substansi, dan kultur hukum yang berkeadilan.








