Sengketa Pilrek UNM Ingatkan Kasus Mendikbud Pernah Batalkan Rektor UNS Terpilih

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Calon Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Negeri Makassar (UNM) masa bakti 2024-2028 Prof Ichsan Ali khusus terbang ke Jakarta Kantor Kemendikbudristek Republik Indonesia membawa catatan dugaan pelanggaran Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM.

Kehadiran Prof Ichsan Ali ke kantor Nadiem Makariem tersebut karena ingin melihat almameter tercintanya tersebut melahirkan pemimpin yang memiliki integritas dan proses yang bersih.

“Ada 9 catatan kita bawa ke Kemendikbud, hari ini baru tiba dari Jakarta dan disambut hangat Kemendikbud,” kata Prof Ichsan Ali kepada wartawan di Menara Pinisi UNM, Jumat (1/3).

Dia menilai banyak kejanggalan selama proses Pilrek berlangsung, bahkan dirinya sudah mempersiapkan secara matang dan dianggapnya sebagai indikasi kejanggalan yang kuat. Salah satunya tidak dilibatkannya BLU UNM selaku dewan pengawas dalam proses pemilihan sejak awal.

Prof Ichsan meyakini dukungan sivitas akademika kampus oranye terhadap dirinya begitu besar sehingga akan memudahkan laporan dan akan melahirkan pimpinan yang baik untuk UNM.

Nadiem Makariem Batalkan Hasil Pilrek UNS 2023-2028

Kasus Pilrek berbuah laporan seperti Pilrek UNM tersebut bukan kali pertama terjadi. Mendikbudristek Nadiem Makariem pernah membatalkan hasil Pilrek PTN Universitas Sebelas Maret (UNS) Jateng masa bakti 2023-2028. Selain membatalkan rektor pilihan senat UNS, Kemendikbud juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Sutanto menyebut keputusan itu tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Permendikbud mencakup penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.

“Dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar, ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama pembekuan MWA UNS mulai tanggal 31 maret 2023,” kata Sutanto dilansir detiknews, (Senin, 3/4/2023).

Selanjutnya, kata Sutanto, MWA merupakan organisasi tertinggi di dalam kampus, maka aktivitas, tugas, hingga kewenangan MWA akan diambil oleh Mendikbudristek. “Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan,” ujarnya.

Sutanto mengatakan ada 4 pertimbangan yang membuat adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Salah satunya peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 yang disebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Beriringan dengan pembekuan MWA, maka pengangkatan Plt hingga pejabat kampus untuk menjadi rektor UNS kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mendikbudristek.

“Sehingga kewenangan mengangkat Plt atau pejabat yang ditunjuk untuk menjadi rektor UNS karena Prof Jamal sudah akan berakhir sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Ristek,” jelasnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan

Baca Juga