BACAONLINE.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian bunyi pertimbangan yang diteken langsung Jokowi pada 23 Januari 2024 itu.
Sekedar diketahui kenaikan Tukin di Kementerian ATR/BPN terakhir kali dinaikkan Presiden Jokowi Tahun 2020. Kenaikan Tukin ATR/BPN 2020 sesuai Perpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Berikut besaran Tukin di Kementerian ATR/BPN Perpres diteken Presiden Jokowi:
– Kelas jabatan 17 naik dari Rp29.085.000 menjadi Rp33.240.000
– Kelas jabatan 16 naik dari Rp 20.695.000 menjadi Rp27.577.500
– Kelas jabatan 15 nak dari Rp14.721.000 menjadi Rp19.280.000
– Kelas jabatan 14 naik dari Rp11.670.000 menjadi Rp17.064.000
– Kelas jabatan naik dari Rp 8.562.000 menjadi 13 Rp10.936.000
– Kelas jabatan 12 naik dari Rp7.271.000 menjadi Rp9.896.000
– Kelas jabatan 11 naik dari Rp5.183.000 menjadi Rp8.757.600
– Kelas jabatan 10 naik dari Rp4.551.000 menjadi Rp5.979.200
– Kelas jabatan 9 naik dari Rp3.781.000 menjadi Rp5.079.200
– Kelas jabatan 8 naik dari Rp3.319.000 menjadi Rp4.595.150
– Kelas jabatan 7 naik dari Rp2.928.000 menjadi Rp3.915.950
– Kelas jabatan 6 naik dari Rp2.702.000 menjadi Rp 3.510.400
– Kelas jabatan 5 naik dari Rp2.493.000 menjadi Rp3.134.250
– Kelas jabatan 4 naik dari Rp2.350.000 menjadi Rp2.985.000
– Kelas jabatan 3 naik dari Rp2.216.000 menjadi Rp2.898.000
– Kelas jabatan 2 naik dari Rp2.089.000 menjadi Rp2.708.250
– Kelas jabatan 1 naik dari Rp1.968.000 menjadi Rp2.531.250.