RUU Perampasan Aset Jadi UU Per Tanggal 15, KPK RI Sentil NCB Assets Forfeiture

banner 300300

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani PDIP memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang dijadwalkan selambat-lambatnya per tanggal 15 bulan Desember 2026 tahun ini.

Hal itu diungkapkan Puan PDIP saat ditanya awak media di Gedung Nusantara, Selasa (06/10).

“Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR RI dilansir Kompas.

RUU Perampasan Aset diungkap Puan sudah menjadi usulan parlemen.

“Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR,” tambahnya.

DPR melalui Komisi III nantinya kedepannya akan membahas RUU ini dengan Pemerintah.

Sekedar diketahui, sejak September 2025 hingga hari ini, Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.

KPK Buka Suara

Sementara itu, Ketua KPK RI mengungkapkan dorongan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu proses pemidanaan terhadap pemiliknya.

Pernyataan disampaikan Setyo di tengah langkah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI yang rencananya akan disahkan pada Desember mendatang.

Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) ini dinilai perlu untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dulu, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan,” kata Setyo dalam diskusi bersama sejumlah aliansi jurnalis di gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu.

Dia bilang mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Salah satunya ketika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri.

Sehingga, kata dia RUU Perampasan Aset perlu memberikan ruang yang lebih luas melalui pendekatan NCB Asset Forfeiture. “Kalau misalkan hanya dilakukan proses terhadap orang yang meninggal dunia, kemudian melarikan diri, itu sudah ada. Di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah ada. Menurut saya enggak perlu lagi,” ujarnya lagi.

Dengan mekanisme tersebut, perampasan aset bisa dilakukan tanpa perlu menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset. Adapun proses hukum keperdataan dapat dilakukan untuk menentukan status aset tersebut.

Setyo lebih lanjut bilang pernyataannya sudah didasari kajian yang dilaksanakan Biro Hukum KPK.

Kajian ini, masih kata Setyo, sudah disampaikan sebagai bahan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Biro Hukum sudah mengajukan kajian, sudah mengirimkan, sudah menyampaikan. Tentu ini menjadi sebuah perhatian kita semuanya, terutama kami pastinya.”

banner 500350

Tinggalkan Balasan