Makassar – Pemerintah resmi mewajibkan penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam pembelian gas LPG 3 kg atau yang lebih dikenal sebagai gas melon.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi subsidi yang tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa pelaku UMK yang ingin membeli gas LPG bersubsidi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di OSS.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau penggunaan LPG 3 kg dan memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak.
“Kami ingin memastikan bahwa subsidi ini diterima oleh pelaku UMK yang benar-benar membutuhkannya, bukan oleh pihak yang tidak berhak. Sistem OSS akan membantu mendata penerima subsidi secara lebih transparan,” ujar Menteri ESDM dalam konferensi pers, Selasa (4/2).
Bagi UMK yang belum memiliki NIB, pemerintah mendorong mereka untuk segera mendaftar melalui OSS. Proses pendaftaran diklaim mudah dan dapat dilakukan secara online.
Setelah terdaftar, pelaku UMK akan mendapatkan akses untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi menggunakan sistem yang terintegrasi dengan OSS.
Kebijakan ini mendapatkan beragam respons dari pelaku usaha. Beberapa menyambut baik karena memberikan kepastian dalam mendapatkan LPG bersubsidi, sementara yang lain mengeluhkan proses pendaftaran yang dianggap masih membingungkan bagi sebagian pelaku usaha kecil di daerah.