Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Batas Usia Pengguna Media Sosial di Indonesia

banner 970x250

Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses sosial media (medsos). Hal tersebut disampaikan oleh menteri komunikasi dan digital (Komdigi) Meutya Hafid.

Aturan tersebut dilandasi aturan serupa yang dilakukan oleh Australia untuk mengakomodasi usulan UU yang mengatur tentang batasan usia mengakses Sosial Media.

Screenshot 20250217 085716 WhatsApp

“Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah lebih dulu (mengenai batas usia mengakses medsos),” kata Meutya, usai bertemu presiden Prabowo, Jakarta pusat, senin (13/01) lalu.

Hal tersebut juga diakui Meutya mengenai pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut.

Pihaknya juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.

“Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa perlindungan anak di ranah digital ini juga dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo yang memiliki atensi besar terhadap anak-anak Indonesia.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital” ujar Meutya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments