Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyampaikan bahwa lembaganya sedang menyiapkan kebijakan mengenai kolaborasi KPU di beberapa daerah dengan insan pers guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nantinya.
Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut disiapkan setelah lembaganya melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, Rabu (5/6).
“Saya sangat setuju, bagaimana pun juga proses misinformasi pasti memiliki potensi. Apalagi dalam konteks pilkada karna dinamika politik lokalnya sangat berbeda,” jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Kami juga menyediakan agar teman-teman, khususnya media, agar nantinya kami buatkan semacam ruang kebijakan agar bisa berinteraksi dan berkolaborasi dengan teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pilkada menjadi lebih baik,” Jelas Mellaz.