Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakhrullah, menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Meski begitu, ia tetap berharap agar gaji tersebut tetap diberikan kepada ASN dan pensiunan.
“Kami belum menerima pemberitahuan apapun mengenai hal itu (peniadaan gaji ke-13 dan 14),” ungkap Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Ia menegaskan bahwa Korpri, yang mewakili lebih dari 4,7 juta ASN, berharap agar kebijakan tersebut tidak dihapuskan oleh pemerintah.
“Sebagai pengurus Korpri, kami berharap besar agar Presiden Prabowo Subianto tetap memberikan gaji ke-13 dan 14 untuk ASN dan pensiunan,” tegasnya.
Zudan menambahkan, pemberian gaji ke-13 dan 14 memberikan manfaat yang sangat besar bagi ASN, khususnya untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.
“Gaji ini sangat berarti, terutama untuk membantu membayar biaya pendidikan anak-anak ASN dan pensiunan,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa keputusan terkait gaji ke-13 dan 14 belum bisa dipastikan.
“Memang belum ada kepastian karena saat ini masih dalam proses pembahasan,” ujar Rini, Rabu (05/02).
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Proses penyusunan kebijakan untuk gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih berlangsung, bersama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait,” tambahnya.









