BACAONLINE.ID, JAKARTA – Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan pembeli gas LPG 3 kilogram (Kg) wajib menggunakan identitas kependudukan (KTP).
Kebijakan itu disebut untuk meminimalisir angka penyaluran yang tidak tepat terhadap subsidi LPG 3 Kg yang terjadi selama ini.
“Per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 Kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju kesana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8) seperti dilansir TV Parlemen.
Riva menyebut per bulan April 2024 lalu sebanyak 41,8 juta NIK sudah mendaftarkan subsidi tepat LPG yang mayoritas atau tepatnya 35,9 juta NIK setara 86 persen sektor rumah tangga.
Selanjutnya disusul usaha mikro 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK dan nelayan sasaran 29,6 ribu NIK dan pengecer 70,3 ribu NIK.
Pihaknya, menerangkan dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah LGP yang mereka beli dalam sebulan. Secara rata-rata, pembeli katanya membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 Kg per bulan.
Kendati demikian, ada pembelian di atas 5 buah tabung untuk sektor pendaftar sebagai pengecer.