BREAKING NEWS! MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Berlaku di Pemilu 2029

banner 300300

BACAONLINE.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang Parlemen 4 persen atau parliamentary threshold suara nasional.

Keputusan itu dibuat sebab dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

banner 500350

Namun, syarat ambang batas parlemen suara pemilu nasional 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan baru berlaku nanti, Pemilu 2029.

Adapun keputusan tersebut diputuskan dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konsitusi Kamis (29/2) hari ini tersebut, menyatakan Pasal 414 ayat 1 (satu) Pemilu yang mengatur parliamentary threshold  masih valid dan konstitusional dipakai dalam Pemilu 2024.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat 1 (satu) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat 2 (dua), Pasal 22E ayat 1 (satu) dan Pasal 28D ayat 1 (satu) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Dengan demikian dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Mahkamah Konstitusi.

MK selanjutnya memerintahkan, pembentuk Undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu agar aturan baru yang bersifat konstitusional tersebut sudah sebelum Pemilu 2029 nanti.

 

banner 500350

Tinggalkan Balasan

1 komentar