Bolehkah Presiden Kampanye seperti Disebut Jokowi? Ini Aturannya

banner 300300

BACAONLINE.ID, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo baru saja menghebohkan seantero negeri dengan menjawab pertanyaan awak media terkait keberpihakan dan kampanye seorang Presiden dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Mulanya, awak media menanyakan apa boleh seorang pemimpin negara berkampanye di masa Pemilu. Mendengar pertanyaan tersebut Jokowi mengiyakan namun tidak dengan menggunakan fasilitas negara.

“Presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Kita kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik, masa enggak boleh,” kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Jokowi sendiri sebenarnya tidak pernah memunculkan keberpihakan bahkan melakukan kampanye terbuka meski putranya Gibran Rakabuming Raka maju menjadi Cawapres nomor urut 2 mendampingi Capres Prabowo Subianto.

”Saya nanya, saya memihak enggak,” pungkasnya.

Lalu, adakah aturan yang membolehkan Presiden ikut berkampanye ?

Berdasarkan 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat sejumlah pejabat negara yang diperbolehkan melaksanakan kampanye, yaitu:

– Presiden dan wakil presiden.

– Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik (Parpol).

– Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Parpol dapat melakukan kampanye dengan ketentuan, di antaranya apabila yang bersangkutan sebagai capres atau cawapres dan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meskipun diperbolehkan, UU Pemilu mengatur presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah yang melaksanakan kampanye agar memperhatikan tugas dan kewajibannya dalam penyelenggaraan negara atau daerah.

“Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” bunyi dari Pasal 300 UU Pemilu.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur pemberian cuti bagi menteri sebagai anggota tim dan/atau pelaksana kampanye. Jatah cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye.

Pemberian cuti selama masa kampanye tersebut juga berlaku bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota. Sedangkan untuk kepala dan wakil kepala daerah yang mengikuti kampanye secara bersamaan, tugas pemerintahan sehari-harinya dapat diserahkan sementara kepada sekretaris daerah (Sekda).

“Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-sehari dilaksanakan oleh sekretaris daerah,” dilansir dari Pasal 303 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Regulasi Penggunaan Fasilitas Negara dalam Masa Kampanye

Sementara itu, dalam melaksanakan kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Fasilitas negara yang dimaksud, antara lain:

– Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, atau alat transportasi dinas lainnya.

– Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaan kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

– Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah, pemprov, pemkab, atau pemkot, dan peralatan lainnya.

– Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler kepada presiden dan wakil presiden tetap diberikan walaupun selama masa kampanye. Bahkan capres dan cawapres selama kampanye juga mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan yang pembiayaannya berasal dari APBN.

“Calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” dikutip dari Pasal 305 ayat (3) UU Pemilu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments