Jakarta – Kasus pelajar muntah, mual hingga masuk rumah sakit terjadi beberapa daerah. Meski terjadi di beberapa tempat dari ribuan wilayah di Indonesia. Badan Gizi Nasional (BGN) tetap memberi atensi.
Selain kasus tersebut, BGN juga memberikan klarifikasi terkait adanya upaya pembungkaman dari pihak penerima dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BGN.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang membantah dengan tegas bahwa surat perjanjian tersebut berasal dari BGN. “Tidak benar BGN meminta merahasiakan keracunan (MBG),” ujar Nanik dikutip dari kompas.com memberikan klarifikasi (21/9).
Nanik mengaku langsung berkoordinasi dengan Wakil Kepala BGN Brigjen Pol Sony Sanjaya untuk mengecek surat itu ke seluruh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Pihaknya menegaskan bahwa BGN tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian antara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan pihak penerima manfaat dengan poin seperti itu.
“Ternyata poin itu tidak ada, tulis yang besar, tidak ada (poin rahasiakan keracunan). Poin yang ada itu hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan atau alat-alat untuk MBG,” tegas Nanik.
Tambah dia, bahwa BGN tidak pernah berniat untuk membungkam masyarakat yang ingin melapor apabila terjadi kejadian luar biasa atau force majeure dalam pelaksanaan MBG.
“Jadi bukan membungkam, bukan apa, sama sekali, saya jawab, tidak ada poin itu dan tidak dilakukan oleh BGN,” imbuh dia.
Merespons banyaknya kasus itu, Nanik mengatakan, BGN akan membentuk Tim Investigasi Keracunan agar terbukti tidak hanya berbicara dalam mengevaluasi kasus ini. “Besok kami rapat untuk membuat tim investigasi ini. Jadi kami enggak omong-omong,” ujar Nanik.








