Makassar – Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli menyambut baik wacana Ranperda penanggulangan HIV/AIDS masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Menurut dia, ini sebagai lompatan sangat baik saat Ranperda ini menjadi Perda sebagai upaya kehadiran negara dalam pencegahan meluasnya perilaku LGBT dan penyakit menular seksual lainnya.
“Ini tentunya kabar yang sangat mengembirakan, tentunya kita berharap ini bukan wacana saja, kita juga berharap para anggota dewan ini jangan main-main dan pura-pura mengulur waktu lagi seperti janji-janji mereka soal Perda anti-LGBT,” kata Muhammad Zulkifli kepada baca online, Selasa (04/11) malam.
Kata dia, Perda (Ranperda Anti-LGBT) ini sangat penting karena kelak dengan Perda ini jumlah perilaku-perilaku buruk yang mengarah kepada munculnya beraneka ragam penyakit masyarakat termasuk perilaku buruk kaum LGBT yang saat ini menjadi penyumbang terbesar penyakit HIV dapat ditekan.
Terakhir dia siap mengawal pembahasan Ranperda ini kala bergulir di DPRD Kota Makassar.
“Sekali lagi kami mendukung penuh hal ini dan akan berdiri di depan untuk membackup rencana baik ini,” pungkas Ketua Karang Taruna Makassar ini.
Wacana Perda Penanggulangan HIV/AIDS mencuat kala, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Pemkot menjajaki skema kontrak sosial berbasis swakelola.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kerja sama formal pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan jajaran Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan, di Balai Kota, Senin (03/11).
Pihak Pemkot berkomitmen dalam memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS di wilayahnya, bahkan disiapkan regulasi yang kuat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan HIV tetap berjalan efektif, untuk pencegahan penyakit sosial.
Sekaligus mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan mengatur lebih luas aspek penanganan HIV, perilaku berisiko, dan isu sosial terkait.
“Dengan berbagai dinamika terjadi, saya pastikan Perda HIV/AIDS akan jalan dan menjadi peraturan daerah di Kota Makassar,” kata Munafri, di Kantor Balai Kota saat menerima Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk program pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS.
Appi menegaskan, dengan adanya Ranperda menjadi regulasi untuk pemerintah dan Dinas kesehatan bekerja maksimal.
Aturan Perda tersebut kini sudah tahap masuk Prolegda, dan direncanakan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026, sebagai upaya memperkuat kebijakan daerah dalam menekan angka kasus HIV di Kota Makassar.
“Kami selalu upayakan agar penyelesaian persoalan HIV ini menjadi kerja bersama. Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan penerima manfaat program harus saling berkoordinasi. Ini yang kami mohonkan untuk terus mendapat dukungan,” tegas Munafri.








