Makassar – Pengadilan Negeri Makassar (PM Makassar) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas.
Majelis hakim tunggal sidang praperadilan Muhammad Adil Kasim, dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan permohonan Bahtiar Baharuddin untuk sebagian.
“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Muhammad Adil Kasim membacakan putusan seperti dilansir baca online id di Majesty.co.id di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6).
Dalam amar putusan, majelis hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah atau prematur
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” kata hakim Adil Kasim.
Selain itu, hakim tunggal juga memerintahkan Kejati Sulsel selaku termohon dalam perkara ini untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan Lapas Maros.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” kata Adil Kasim dalam poin kelima putusannya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum memberikan tanggapan atas putusan PN Makassar tersebut. Redaksi berharap ada pernyataan atas vonis tersebut.









