Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan sebanyak 29 orang sebagai tersangka dalam insiden perusakan dan pembakaran Gedung DPRD di Makassar yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Kejadian tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materi yang besar, tetapi juga menelan korban jiwa.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan berbagai bukti selama proses penyelidikan.
“Dalam penanganan kasus perusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar, hingga saat ini kami telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka,” ujar Didik.
Penanganan perkara ini ditangani oleh dua unit, yakni Satreskrim Polrestabes Makassar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
“Ada pembagian dalam proses penanganannya. Beberapa ditangani oleh Ditreskrimum Polda, sebagian lainnya oleh Polrestabes Makassar,” tambahnya.
Sebelumnya, jumlah tersangka yang diumumkan baru mencapai 11 orang. Namun, angka tersebut meningkat seiring berkembangnya hasil penyelidikan.
Hingga kini, lebih dari 20 orang telah diamankan terkait aksi kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan dan pembakaran fasilitas publik tersebut.
Didik menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka disesuaikan dengan peran dan tindakan masing-masing saat kejadian. Di antaranya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pengrusakan, pencurian, dan pembakaran.
“Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 187 tentang pembakaran yang bisa dikenai hukuman mulai dari 12 tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup,” jelasnya.








