BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Eks Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo hadir dalam pembacaan Pledoi atas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar.
Sidang yang digelar Rabu (27/12) di PN Makassar merupakan nota pembelaan atas dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Makassar.
“Majelis hakim yang saya muliakan. Pertama-tama saya sampaikan terima kasih banyak atas proses persidangan yang mengajari saya tentang dunia hukum kita. Mengajari saya lebih sabar, mengajari saya tersenyum dalam kesakitan, dan berbasa-basi dalam kedukaan,”pungkasnya.
Tenri A Palallo didampingi kuasa hukum saat membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan Dakwaan JPU Kejari Makassar atas perkara yang teregister dengan nomor 106/Pid.Sus/TPK/PN Mks mengatakan segala dakwaan JPU terhadapnya tidak berdasar dan tidak benar.
“Saya tersangka dengan kerugian negara yang diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar melalui Konferensi Pers sebesar Rp 3.090.573.563 Miliar. Angka ini tidak benar yang mulia,” terangnya.
Eks Anak Buah Walkot Makassar Danny Pomanto ini secara gamblang menerangkan kondisi anggaran pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kota Makassar TA 2021 dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Nilai kontrak pembangunan sebesar Rp 7.988.363.000 sampai realisasi termin I dan termin II bobot 70 persen senilai Rp 5.591.854.100. Dan masih ada sisa dana Termin III di kas negara sebesar Rp 2.396.508.900.
Menurutnya, penyampaian Kejari Makassar saat konferensi pers adanya kerugian negara sebesar Rp 3 milyar diambil dari sisa termin III yang disimpan di kas daerah ditambahkan dengan taksiran kerugian negara dari BPKP sebesar Rp 662.650.072.40 itu dianggap sebagai sebuah kesalahan fatal dan publikasi secara tidak akurat. “Dan mengabaikan hak praduga tak bersalah yang melekat sebagai penghargaan terhadap hak dasar saya sebagai manusia,” tukasnya.
“Informasi yang disampaikan Kajari saat jumpa pers tidaklah lengkap. Dalam ilmu jurnalistik, tidak berdasar 5w+1H. Informasinya tidak netral dan terkesan sensasional. Akibatnya reaksi publik beragam dan mayoritas mendiskreditkan saya,” sambung Tenri Palallo dengan suara sembab.
“Sungguh sebutan koruptor meruntuhkan semua perjuangan dan budaya ajaran orang tua saya, maleppu dan de na maceko-ceko,” tandasnya.
Saat pertengahan pembacaan Pledoi, suasana mendadak hening Tenri menetaskan air mata namun tetap melanjutkan Pledoinya.
Keluarga, kolega dan sahabat yang hadir dalam ruang sidang tak sedikit yang menetaskan air mata.
Sesekali Tenri menarik nafas panjang, isyarat akan kembali melanjutkan nota pembelaan atas tuduhan JPU yang dialamatkan kepadanya.
“Walau fakta ini menyakitkan saya, menjadi PPK adalah tugas negara dan tim kejaksaan juga melaksanakan tugas negara. Kita sama-sama sedang menjalankan tugas negara,” tambahnya.
Keadaan dan tekanan yang dirasakan membuat Tenri harus menceritakan kondisinya saat berada di Rutan Klas I Makassar. Dirinya berharap setiap jelang tidur, malam ini adalah tidur terakhirnya.
“Tapi ternyata sampai hari ini saya masih terbangun. Saya percaya Allah SWT menyuruh saya untuk berikhtiar, untuk berkata yang sebenar-benarnya. Bahwa tuntutan pasal 3 jo 18 UU Tipikor tidak benar adanya,” tegasnya.
Tenri kemudian bercerita Gedung Perpustakaan yang sedang dibangunnya merupakan kebutuhan dan dimanfaatkan untuk penguatan literasi warga Kota Makassar yang sedikit lagi rampung setelah dua tahun tertunda.
“Andai tidak ada gedung, Dinas Perpustakaan akan mengontrak kantor. Pengerjaan dengan bobot bangunan 91,85 persen (sesuai hasil BPK RI) adalah prestasi tim kerja perpustakaan, perencana, pengawas, tim ahli, tim teknis, tim internal perpustakaan yang terus bekerja keras mengejar deadline,” pungkasnya.
“Makanya dakwaan yang terhormat Jaksa Penuntut Umum jelas-jelas telah mengabaikan nurani hukum dan tidak mempertimbangkan asas keadilan berdasarkan landasan hukum baik yuridis, filosofis maupun landasan sosiologis.”
Terakhir Tenri berharap Majels Hakim mampu melihat perkara ini dengan mata batin sebagai ujung tombak keadilan, dirinya berharap dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan yang membelitnya selama ini.
“Majelis hakim adalah jelmaan Tuhan di muka bumi dalam menegakkan kebenaran. Semua yang saya sampaikan dalam proses hukum ini saya yakin dipertanggungjawabkan pula pada pengadilan berikutnya. Ada lima anak perempuan menunggu kehadiran saya di rumah. Ada suami dan ibu saya yang telah menua. Saya berharap masih memiliki waktu untuk merawat mereka semua di usia yang tak lagi muda ini,” tutupnya.