Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengungkap 270 tersangka dalam Operasi Pekat yang digelar selama periode 3 Mei hingga 23 Mei 2025.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gowa pada Jumat (23/5), oleh Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, didampingi Plh Kasat Reserse Polres Gowa Iptu Irham, dan pejabat utama (PJU) lainnya.
Dalam operasi ini berhasil mengungkap 62 laporan polisi yang melibatkan berbagai jenis kejahatan.
Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Dari 270 tersangka, terdapat berbagai macam kasus yang ditangani:
– Miras: 129 tersangka (terdiri dari penjual dan pemakai miras, dengan rincian 129 penjual dan 53 pemakai). Barang bukti yang disita berupa 2.233 botol miras berbagai merek dan 5.200 liter tuak/minuman tradisional.
– Senjata Tajam (Sajam): 32 tersangka. Barang bukti yang diamankan: 21 badik, 4 pelontar busur, 8 mata busur/anak panah, 3 parang, dan 1 samurai.
– Judi: 3 tersangka.
– Penadahan: 3 tersangka (termasuk 1 tersangka perempuan yang menadah handphone curian, dijerat pasal 480).
– 3C (Curas, Curat, Curanmor): 7 tersangka pencurian, 2 tersangka curanmor. Disita 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
– Parkir Liar: 7 tersangka. Meskipun awalnya diduga ada unsur pemerasan, setelah penyelidikan intensif, unsur pidana tidak terpenuhi karena tidak ada pelapor dan uang yang diterima merupakan pembayaran parkir sukarela.
– Pengeroyokan: 9 tersangka.
– Penipuan dan Penggelapan: 3 tersangka.
– Kerusakan Barang: 7 tersangka.
– Pencabulan: 3 tersangka.
– Pelanggaran Surat: 3 tersangka.
– Penelantaran: 1 tersangka.
– Pornografi: 2 tersangka.
– Pengaduan: 6 tersangka.
Kapolres Aldy Sulaiman menyoroti tingginya angka kriminalitas, khususnya aksi premanisme yang melibatkan senjata tajam seperti busur dan panah. Pihaknya telah melakukan tindakan represif secara optimal. Terkait tren kriminalitas, terjadi penurunan 59 kasus pada Mei 2025 dibandingkan Maret 2025.
Barang bukti miras akan dimusnahkan. Barang bukti lainnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Polres Gowa berkomitmen untuk terus bertindak tegas dalam memberantas aksi premanisme dan kejahatan lainnya guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Gowa. Upaya represif ini menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.








