Pengadilan Negeri Eksekusi Lahan Bangunan Seluas 59 M² di Jalan Satangnga Makassar

banner 300300

Makassar – Gugatan pengosongan bangunan seluas 59.M2 beralamat di jalan Satangnga No 46 .A kelurahan Bontoala Parang kecamatan Bontoala kota Makasar akhirnya berhasil dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam perkara surat Nomor 143/PAN/W22.U1/HK/2.4/1/2025/. Haji Abustam selaku pihak pemohon menggugat Muhamad Anwar dan Siti Marwah pihak yang diduga melanggar perjanjian.

banner 500350

Sahardi selaku kuasa hukum pemohon mengatakan kasus pengosongan Haji Marwah itu termohon eksekusi itu, bermula kreditnya macet di bank. Dia minta bantuan kepada Haji Bustam, kakaknya, saudaranya membantu dengan cara di-take over.

“Jadi Pemohon mencicil kembali itu rumah yang tereksekusi sekarang di tahun 2025, sampai 2010-2011. Lunas, barulah dibalik nama itu sertifikat ke atas nama Haji Bustam,” ucap Sahardi Selasa (21/01).

Sahardi mengatakan setelah dibalik nama, tergugat masih tinggal di dalam, karena saudara kan, dia bilang tinggal saja di situ tak ada tempat saudara. Mungkin juga tidak ada tempat tinggalnya. Jadi tinggal-lah dia.

Pada tahun 2021, Haji Bustam selaku pemohon meminta kembali itu rumah untuk dikosongkan karena dia mau pakai.Tapi apa yang terjadi justru terjadi konflik fisik. Sehingga Haji Bustam penggugat sempat ditahan di Rutan selama 2 bulan.

“Akibat dari konflik fisik itu penggugat sempat ditahan di Rutan selama dua bulan, dan mengajukan gugatan pengosongan yang dimenangkan oleh tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung,” ungkap Suhardi.

Berdasarkan pemberitahuan pelaksanan eksekusi No 22 Eks/2024 /PN,Mks Jo No.343/Pdt.G/2021/PN Mk karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami ajukan permohonan eksekusi yang pada hari ini dilaksanakan oleh pengadilan. Saya kira begitu ya.

“Gugatan perlawanan yang diajukan tergugat itu tidak menghalangi eksekusi. Kalau itu memang nanti prosesnya di pengadilan dia bisa menangkan, karena ada proses hukum. Silahkan, itu proses hukum,”jelas Suhardi.

Ditempat yang sama kuasa hukum tergugat menjelaskan perkara ini perkara keluarga, jika dilihat proses hukumnya ini internal antara H. Anwar dan H. Bustam ini bukan orang jauh.

“Proses hukumnya ini internal, ipar dan menantu istilahnya,” kata Rahmat Amru.

Namun didalam perjalan beliau mendapatkan haknya sebagai pemohon eksekusi, dalam pembacaan eksekusi yang sudah dilaksanakan, kami menghormati teman-teman dari kepolisian selaku Kamtibmas dalam menjalankan tugas keamanan teman-teman dari Pengadilan menjalankan tugas perintah negara.

Jika belum dibacakan eksekusi kami akan melakukan perlawan dengan menunjukkan persyaratan hal-hal tersebut namun kami selaku PH datang sudah dibacakan terlebih dahulu tanpa menunggu PH dari H.Anwar selaku termohon eksekusi.

Lanjut Rahmat ini ada dua persoalan hukum, laporan polisi terkait pemalsuan dokumen yang berjalan di Polrestabes Makassar
itu yang kami minta, namun didalam perjalan itu beliau mendapatkan haknya sebagai pemohon eksekusi itu.

“Proses laporan pemalsuan pemohon eksekusi itu berjalan dan sudah dijadikan tersangka,” terangnya.

Untuk diketahui, objek dalam eksekusi berupa Tanah dan bangunan Ruko yang terletak di jalan Satangnga No 46. A Makassar sertifikat hak milik No 20907/Bontoala Parang tanggal 25 Juli 2003 surat ukur 00066/2003 tanggal 28-05-2003 seluas 59 M2 atas nama H. Bustam yang memiliki batas Utara jalan Satangnga.

banner 500350

Tinggalkan Balasan