BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap tersangka T diduga pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2020.
Tersangka T diamankan saat berada di Perumahan Findaria Mas I Blok Blok B Nomor 17 Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan sekitar pukul 20.55 WITA, Rabu (21/2) lalu.
“Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejagung RI melakukan surveilence selama dua sampai tiga hari sebelum ditangkap,” ujar Soetarmi, Kasipenkum Kejati Sulsel kepada awak media, Kamis (22/2).
Soetarmi menambahkan, setelah ditetapkan status tersangka oleh Kejari Polman, tersangka T tidak kooperatif dan pihak Kejari kemudian menetapkan status buron terhadap tersangka T.
Akibat perbuatannya, mantan Kades Nepo tersebut disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun kerugian negara mencapai Rp336.526.969. Selanjutnya Kejati Sulsel akan diserahkan ke tim penyidik Kejari Polman untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Polman Sulbar.